Diketahui, Pemkab Banggai sendiri telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran KI.
Bukan hanya itu, sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2024 yang lalu, kedua pihak juga telah resmi membentuk agen layanan KI di Kab. Banggai, tidak tanggung-tanggung, komitmen keduanya disaksikan secara langsung oleh Ir. Razilu selaku Inspekstur Jenderal Kemenkumham RI kala itu.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Pemkab Banggai, begitu banyak terobosan yang kita lakukan bersama untuk memajukan daerah yang kita cintai ini, diusianya kini, semoga Kab. Banggai dapat lebih maju, mandiri dan sejahtera,” harap Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Sulteng atas perhatian dan dukungannya terhadap Pemkab. Banggai.
Ia menyebut, Sertifikat Hak Cipta yang diinisiasi oleh berbagai unsur perangkat daerahnya merupakan inovasi layanan yang tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat di Kab. Banggai.
“Sertifikat Hak Cipta ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab. Banggai dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah. Tentunya, kita berharap agar terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Amirudin.