LUWUK, RAKYATSULSEL – Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyerahkan 30 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Karya dari berbagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di sela-sela acara puncak perayaan HUT ke-64 Kab. Banggai yang berlangsung di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Menyerahkan secara langsung kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, bersama Wakil Bupati, Drs. H. Furqanuddin Masulili, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dukungan Kemenkumham terhadap upaya Pemkab. Banggai dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual (KI) daerah.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, diharapkan karya-karya yang dibuat oleh berbagai Perangkat Daerah Pemkab. Banggai dapat terlindungi dari penyalahgunaan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah,” ujar Hermansyah Siregar.
Ia yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, turut mengapresiasi atas langkah serius Pemkab Banggai dalam meningkatkan perlindungan hukum atas KI didaerahnya.