MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilik Travel Haji dan Umrah An-Nur Ma'arif, H. Bunyamin Yafid, menilai bahwa penyelenggaraan haji tahun 2024 berjalan lancar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, penggunaan visa ziarah oleh jamaah haji masih menjadi masalah tersendiri.
"Penyelenggaraan yang dilakukan oleh Kementerian Agama sukses. Tidak ada masalah seperti tahun-tahun sebelumnya di Arafah dan Musdalifah, di mana jamaah belum terangkut hingga jam 2 pagi. Namun, masalah tahun ini terletak pada penggunaan visa ziarah yang belum sepenuhnya legal. Ini perlu diedukasi kepada masyarakat," jelas Bunyamin saat tampil di podcast Harian Rakyat Sulsel, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.
"Haji khusus sudah dipatenkan dan memungkinkan untuk berangkat, meskipun tidak langsung. Oleh karena itu, saya menyarankan untuk tidak mempromosikan visa ziarah sebagai visa haji khusus karena hal ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat harus memahami perbedaan antara visa haji dan visa ziarah," tambahnya.
Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.
"Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama," ungkapnya.
"Meskipun ada masalah dengan visa ziarah, masyarakat cenderung diam. Mereka enggan melaporkan kasus ini ke polisi atau bahkan hanya berbagi dengan sesama. Hal ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang haji serta ketidakpercayaan terhadap proses hukum," lanjutnya.