MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak meminta kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik kegiatan yang berkaitan dengan Judi Online.
“Akhir-akhr ini marak terjadi praktik Judi Online di kalangan masyarakat. Judi Online kini sudah menjadi penyakit yang menjangkiti masyarakat. Bahkan Judi Online tidak mengenal kelompok usia dan profesi,” kata Liberti di dalam Apel Pagi Pegawai di lapangan kanwil pada Senin (08/07).
Liberti ungkapkan hal ini dikarenakan keberadaan Judi Online di Indonesia justru membuat kehidupan seseorang menjadi terganggu, bahkan menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga menjadi tidak harmonis dengan sesama anggota keluarga.
Bahkan Liberti mengingatkan bahwa Praktik Judi Online justru tidak membuat seseorang menjadi kaya raya, namun malah terjebak ke dalam kemiskinan.
“Berdasarkan perhitungan saya menurut rumus teori peluang, setiap orang yang bermain Judi Online harus mengeluarkan uangnya yang belum tentu balik modal. Dari uang yang dikeluarkan justru dipakai untuk biaya operasional dan biaya keuntungan bandar. Jadi kapan saudara kaya kalau terus-terusan mengandalkan Judi Online?” tanya Liberti di hadapan jajarannya.
Untuk itu, Liberti berpesan kepada seluruh pegawai agar kehidupannya tidak bergantung dan tidak mengharapkan pada praktik Judi Online yang bersifat gambling (mengangan-angan) apakah menang atau tidak.
“Jangan pernah bermimpi untuk Judi Online. Anda tidak pernah kaya. Kalaupun anda menang, itu hanya merangsang saudara untuk terus-terusan ikut Judi Online yang tanpa sadar dapat mengeruk uang saudara,” pesan Liberti.
“Jika saudara mengikuti Judi Online dan sejenisnya, maka kehidupan rumah tangga saudara akan terancam. Gajimu habis, istrimu tidak dapat duit. Anak-anak terancam tidak sekolah. Dampak dari Judi Online akan menimbulkan hutang di sana-sini,” sambung Liberti.
Apel Pagi Pegawai ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayunigsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, Para Pejabat Adminsitrator dan Pengawas, dan Seluruh Pegawai Kanwil. (*)