Wajib Mundur Sebelum Tempur

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Di Sulawesi Selatan, animo sejumlah caleg terpilih untuk maju sebagai calon kepala daerah cukup tinggi. Mereka rela mempertaruhkan posisi legislatif yang sudah dalam genggaman untuk mengejar kursi eksekutif. Modal kemenangan saat pemilihan legislatif tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran kembali unggul di pilkada.

Aturan wajib mundur sebagai caleg terpilih itu termuat dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut resmi diundangkan, awal pekan lalu.

"Caleg terpilih yang mau maju di pilkada baik DPR RI, DPD, DPRD, sesuai Pasal 32 wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Minggu (7/7/2024).

"Kalau untuk partai politik itu mereka menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," sambung Idham.

Menurut dia, bila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.

Bunyi Pasal 32 ayat 3 yakni "Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon".

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Jadwal Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulsel, 24 September 2014. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 akan dilaksanakan, sesuai pada 24 September 2024. Dia menjelaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Adiwijaya juga merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota dewan yang wajib mundur adalah mereka yang sedang menjabat.

"Anggota dewan terpilih itu wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis jika ingin maju di pilkada. Jadi, wajib mundur memang dengan menyertakan secara tertulis ketika dia berstatus anggota DPRD," jelas dia.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, seharusnya calon kepala daerah memilih mana jalan terbaik untuk mereka.

"Caleg terpilih yang berminat menguji elektabilitas di kontestasi Pilkada perlu berhitung secara matang," ujar dia.

Menurut Luhur, konsekuensi mundur sebelum dilantik menjadi bahan pertimbangan untuk mengkalkulasi ulang kekuatan dukungan. Dia mengatakan modal kemenangan Pileg tidak bisa jadi satu-satunya ukuran.

"Zona nyaman keterpilihan dan titipan amanat rakyat tetap patut dipertimbangkan," kata Luhur.

Beberapa figur politisi yang terpilih di Pileg 2024 lalu memang cukup potensial untuk merebut dukungan kepemimpinan di Pilkada 2024. Luhur mengatakan, ada figur yang telah berpengalaman, tetapi umumnya figur baru yang berusaha memanfaatkan momentum.
"Kalau dilewatkan, maka lima tahun ke depan situasi politik bisa berubah. Ini soal momentum, now or never," imbuh dia.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan, KPU harus menjamin penyelenggaraan Pilkada 2024 yang adil serta menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.

"KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR," kata Khoirunnisa.

Menurut dia, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR.

"Jadi, kami berharap peran KPU dan Bawaslu penting di semua tingkatan dalam mengawal dan mengawasi semua tahapan pilkada 2024," imbuh dia.

Projo di Pilgub Sulsel

Sementara itu, Projo Sulawesi Selatan berkomitmen untuk bersama Danny Pomanto di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Hal itu, disampaikan saat, Projo Sulsel pun menggelar Rakerda dengan tema "Konsolidasi Menuju Kemenangan Rakyat pada Pilkada Serentak 2024" di Hotel Four Points Makassar, akhir pekan lalu.

Ketua Desk Pilkada DPP Projo, Roysepta Abimanyu menambahkan, pihaknya memantapkan dukungan kepada Danny Pomanto tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi selaku Pembina Ormas Projo. Selain itu, pihaknya akan mendukung bakal calon kepala daerah yang didukung partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gerindra-Golkar-Demokrat-PAN.

Roy menuturkan dukungan terhadap Danny datang langsung dari Presiden RI, Joko Widodo dan seluruh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Selain sebagai Presiden, Jokowi merupakan tokoh politik yang menjadi Ketua Dewan Pembina Projo. Dia menuturkan, Projo berkeinginan memperlancar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga, lanjut Roy, Projo memberi dukungan salah satunya kepada Danny Pomanto selaku Ketua Dewan Pembina Projo Sulsel yang juga tokoh pemerintahan yang juga akan berkontribusi pada suksesnya pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Jadi kami ingin memenangkan mereka yang dianggap mampu, sejalan, dan setia di garis rakyat," ujar Roy.

Adapun, Ketua Projo Sulsel, Herwin Nini Ala mengatakan, sebelum mengumumkan Danny Pomanto, Projo Sulsel melakukan survei terhadap bakal calon Gubernur. Hasilnya Danny Pomanto yang merupakan Dewan Pembina Projo Sulsel memiliki elektoral cukup tinggi sebagai figur potensial di Pilgub.

Menurut Herwin, selain memiliki elektoral tinggi, Danny juga selalu berada dalam barisan pendukung Presiden Jokowi. Bahkan kebijakannya memimpin Kota Makassar kerap beririsan dengan keputusan pusat.

Selanjutnya, kata dia, DPD Projo Sulsel memiliki tugas mengamankan perintah DPP mengusung Danny di Pilgub. Maka dari itu, pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pengurus DPC Projo kabupaten/kota di Sulsel dalam deklarasi itu.

"Jadi itu tugas kami konsolidasi semua DPC dan relawan dikumpul untuk membicarakan strategi," ujar Herwin.

Danny Bertemu Jokowi

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto membeberkan percakapan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan di Sulsel, pekan lalu. Menurut Danny, dirinya bersama Ketua Projo sekaligus Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi dan Projo Sulsel, Herwin Niniala bertemu di Kabupaten Bulukumba.

"Projo menyampaikan langsung ke presiden, bahwa kami calon gubernur yang didukung Projo," kata Danny.

Danny mengaku menemani Jokowi bersama Ibu Iriana jalan-jalan pagi di Pantai Bira, Bulukumba yang menjadi lokasi menginap.
Namun, pertemuan dengan Presiden Jokowi bersama Projo di Bulukumba yang diduga membahas terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel bocor ke publik, kata Danny, ada yang sengaja membocorkan pertemuan itu.

"Jadi memang bukan bocor halus, tapi memang dibocorkan," ujar dia.

Desk Pilkada Projo, Roy Septa Abimanyu mengatakan alasan Projo mendukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel untuk memperlancar pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

"Sehingga DPP Projo akan mendukung dan salah satunya adalah Danny Pomanto. (Dia) adalah Tokoh-tokoh pemerintahan yang akan berkontribusi kepada suksesnya pemerintah Prabowo Gibran, harus satu visi misi," kata Roy.

Roy menegaskan akan berusaha memenangkan calon-calon kepala daerah yang dianggap mampu bekerjasama dengan pemerintahan Prabowo -Gibran nantinya.

"Jadi kami ingin memenangkan mereka yang kita anggap mampu sejalan dan setia di garis terakhir. Jadi itu arahan dari DPP kepada DPD yang nanti juga DPC khususnya," imbuh dia. (suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version