Delapan Mahasiswa Diamankan Saat Demo Tolak Tapera di Unismuh Makassar Jadi Tersangka

  • Bagikan
Delapan mahasiswa yang diamankan Polrestabes Makassar saat menggelar demo menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Kampus Universitas Muhammadiyah.

"Bukan (tidak semuanya adalah mahasiswa Unismuh Makassar). Kebanyakan dari mereka berasal dari luar. Unismuh dipilih sebagai lokasi karena pada saat sore hari lalu lintas padat. Mereka mungkin berpikir bisa menimbulkan dampak besar dan merasa bangga dapat merugikan masyarakat umum, sehingga memilih melaksanakan aksi di depan kampus tersebut," ungkap Devi.

Devi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 192 KUHP jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Terhadap tersangka yang melakukan kekerasan terhadap Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-Kassi, Bripka Sulaiman, Devi menjelaskan bahwa mereka akan ditambahkan dengan pasal tambahan.

"Untuk pelaku kekerasan dan melawan petugas selain Pasal tersebut, juga akan dikenakan Pasal 351 dan Pasal 214 KUHP tentang penganiayaan terhadap petugas," tambahnya.

Adapun identitas kedelapan mahasiswa yang diamankan diantaranya:

  1. Muslimin, umur 20 tahun, Mahasiswa Fakultas Pertanian Takalar. (Terduga penganiayaan anggota Polisi).
  2. Saiful, umur 20 tahun, Mahasiswa STIEM Majene Sulawesi Barat.
  3. Akbar alias Wandi, umur 20 tahun, Mahasiswa Universitas Patompo, Fakultas Teknik Sipil.
  4. Amar alias Amar, umur 20 tahun, Mahasiswa UNM, Fakultas Teknik Elektronika.
  5. Suwandi alias Wandi, umur 23 tahun, Mahasiswa Unismuh, Fakultas FAI.
  6. Abd. Hakim alias Mul, umur 18 tahun, Mahasiswa Patriarta, Fakultas Teknik Elektro.
  7. Ayyub Auliya, umur 20 tahun, Mahasiswa STAIN Majene.
  8. Andi bin Hamsar, Umur 20 tahun, Mahasiswa Fakultas Tehnik Elektro Unismuh.

(Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version