Harga Saham dan Bursa Karbon Menguat Hingga Pertengahan 2024, Kecuali Sektor Teknologi dan Transportasi Logistik

  • Bagikan
Ilustrasi

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Juni 2024, tercatat 67 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.740 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp36,79 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,85 persen di Pasar Reguler, 22,87 persen di Pasar Negosiasi, 50,23 persen di Pasar Lelang, dan 0,05 persen di Marketplace. 

"Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.834 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan," tambah Aman.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, pada bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Pemegang Saham Emiten dan 1 Pihak lainnya sebesar Rp7,25 miliar.

Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 77 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp56,63 juta, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis.

Selanjutnya ada pula Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp41,59 miliar kepada 434 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 60 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus). (Hikmah/A)

  • Bagikan

Exit mobile version