Lankoras-Ham Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM di DLHP Takalar

  • Bagikan
Wakil ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, S.IP.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Wakil ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, S.IP mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyelewangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Takalar telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Syahriar sebagai pelaku tunggal beberapa hari yang lalu. Kejari Takalar juga merinci, jika kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta.

Langkah Kejari Takalar dalam memberantas pelaku korupsi di Butta Panranuangku dinilai setengah hati. Itu terlihat, setelah Kejari Takalar hanya menetapkan satu tersangka dari kasus korupsi tersebut, padahal nyatanya, negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.

Adi Nusaid Rasyid menegaskan, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.

“Dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena biasanya ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Selasa, (9/7/2024).

Untuk itu, dia mendesak Kejari Takalar untuk menindak semua pelaku yang diduga terlibat menikmati uang BBM tersebut. “Siapapun pelakunya harus diseret semua, Kejari Takalar jangan main-main soal penegakan hukum utamanya perkara korupsi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Takalar Musdar mengatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar terganggu.

Musdar menegaskan, setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan tersangka seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut yang dilukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan keungan negara akan kami tinda lanjuti," tegas Musdar. (Adhy)

  • Bagikan

Exit mobile version