Pansus DPRD Sulsel Bahas Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

  • Bagikan
Pansus DPRD Sulsel saat menggelar ekspose terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, Selasa (9/7/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat kerja dengan agenda ekspos rancangan perda.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel pada Selasa (9/7/2024) ini, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, dr. Mappatoba.

Di awal rapat, Ketua Pansus, Arfandi Idris, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan urgensi dari ranperda yang sedang dibahas.

"Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar politisi Golkar ini.

Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar kita.

"Patut kita syukuri bahwa ekspos pada hari ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan dalam rancangan perda yang kita bahas ini," ucapnya.

Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah perda yang memberikan manfaat.

"Khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," harapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam eksposenya menyampaikan bahwa rancangan perda ini tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang," tambahnya.

Adapun dasar hukum dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.

"Tentu, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya," katanya.

Selanjutnya, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda," tutupnya.

Rapat ekspos ini dipimpin langsung oleh Arfandi Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir selaku Wakil Ketua Pansus. Adapun anggota Pansus yang hadir antara lain Andi Hatta Marakarma, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr. Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.

Adapun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi selaku pengusul rancangan perda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. (Yadi/B)

  • Bagikan