TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah saksi berpotensi jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar yang kini sementara bergulir penyidikannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Sejumlah saksi itu telah dimintai keterangan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) oleh penyidik Kejari Takalar pasca penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Syahriar beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel, sejumlah saksi yang diduga mengetahui seluk beluk kasus dugaan korupsi penyelewangan anggaran BBM di DLHP tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Takalar, Selasa (9/7/2024).
Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendorong Kejari Takalar agar menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut.
“Kita dorong Kejari Takalar untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, siapa pun pelakunya harus ikut diseret,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Takalar telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Syahriar sebagai pelaku tunggal beberapa hari lalu. Kejari Takalar juga merinci, jika kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 500 juta.
Langkah Kejari Takalar dalam memberantas pelaku korupsi di Butta Panranuangku dinilai setengah hati. Itu terlihat, setelah Kejari Takalar hanya menetapkan satu tersangka dari kasus korupsi tersebut, padahal nyatanya, negara merugi ratusan juta rupiah.
Adi Nusaid Rasyid menegaskan, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.
“Dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena biasanya ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Takalar Musdar mengatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar terganggu.
Musdar menegaskan, setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan tersangka seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut yang dilukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan keungan negara akan kami tinda lanjuti," tegas Musdar. (Adhy)