TAKALAR, RAKYATSULSEL - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, H. Imran Radjab Mursali, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera menyelidiki anggaran Makan Minum (Mamin) Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sejak tahun 2017 hingga 2022.
Menurut H. Imran Radjab Mursali, selama Syamsari Kitta menjabat sebagai Bupati Takalar, rumah jabatan tersebut terlihat sepi setiap hari selama lima tahun. Namun, anggaran Mamin untuk tamu tetap dianggarkan setiap bulan dengan jumlah puluhan juta rupiah.
"Kami meminta Pidsus Kejari Takalar untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi makan minum di rumah jabatan Bupati Takalar selama masa jabatan Syamsari Kitta," ujar H. Imran Radjab Mursali di Kantin Pemda Takalar, Rabu (10/07/2024).
H. Imran Radjab Mursali menduga bahwa anggaran Mamin tersebut dilaporkan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan anggarannya langsung diteruskan oleh kasubag rumah tangga ke rekening istri Syamsari Kitta.
"Kami selaku aktivis anti-korupsi di Takalar menantang Kasi Pidsus Kejari Takalar yang baru untuk mengusut tuntas anggaran makan minum rumah jabatan Bupati Takalar yang diduga telah dikorupsi oleh istri Syamsari," tegas Imran Radjab Mursali.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang. (Supahrin)