MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berhati-hati mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia. Walau keluarga mereka menyampaikan pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ada yang meninggal dunia.
"Secara administrasi yang bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan yang sudah meninggal dunia keterangan dari kelurahan dan akta kematian dari Dukcapil. Jadi kalau tidak ada ini, kami tidak bisa TMS- kan," ujar Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, Rabu (10/7/2024).
Sehingga kata dia, data pemilih yang meninggal dunia tanpa keterangan dari lurah atau Dinas Kependudukan catatan Sipil itu tetap akan terdaftar.
Yasir Arafat menyebutkan jika proses Coklit berdasarkan format A daftar pemilih memang sudah mencapai 100 persen, dimana para Pantarlih akan bekerja sampai 24 Juli nanti.
"Jadi tahap pertama sesuai ADP (form A daftar pemilih) dan tahap kedua perbaikan data-data yang sudah meninggal atau data-data orang sudah meninggal, itu semua akan diperbaiki," bebernya.
Untuk kendala yang ditemukan para Pantarlih kata Yasir, dinamika yang terjadi masih ada rumah warga yang tidak ingin dimasuki hingga adanya hewan buas yang menjadi penjaga rumah.
"Wilayah Pecinan banyak hewannya (anjing) ada juga tidak terbiasa menerima tamu dan pemilik rumah tidak ada. Tapi pada prinsipnya Pantarlih kami bisa atasi semua," jelasnya. (Fahrullah/B)