LUWU, RAKYATSULSEL - Propam Polres Luwu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada handphone milik anggota sebagai langkah antisipasi dan pemberian sanksi jika kedapatan bermain judi online (judol) dan menggunakan pinjaman online (pinjol). Sidak tersebut dilaksanakan selepas apel pagi di Halaman Apel Polres Luwu, Kamis (11/7/2024).
Sidak ini dilakukan terkait maraknya pengguna judol dan pinjol yang kini menyasar semua golongan. Dalam sidak ini, handphone milik anggota Polres Luwu diperiksa sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.
Usai apel pagi, Kepala Fungsi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) AKP Mirwan Herlambang bersama personil Provost dan Paminal, langsung menyisir satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa sidak ini dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan. Kedua aktivitas ini dapat menyebabkan masalah besar, termasuk untuk diri sendiri, keluarga, maupun instansi.
"Belajar dari pengalaman serta media-media, bahwa judol maupun pinjol ini sangat merugikan yang ujungnya dapat mengarah kepada tindakan yang diluar akal sehat. Oleh sebab itu, sidak ini kami laksanakan sebagai langkah awal pencegahan kepada personil kami dan jika kami temukan akan kami tindak tegas,” ucap Kasi Propam.
"Kami cek aplikasi, riwayat pencarian, dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat, terutama yang mengarah ke judol maupun pinjol," terang AKP Mirwan.
Mirwan mengatakan bahwa hasil sidak tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol maupun pinjol. Lebih lanjut, AKP Mirwan menegaskan bahwa Propam Polres Luwu akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus kepada judol maupun pinjol. (Irmus)