MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aturan Alur Kas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu faktor penghambat transfer hibah 60 persen Dana Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan akan segera menyelesaikan hambatan dalam transfer dana tersebut yang disebabkan oleh masalah aturan.
"Kita segera menyelesaikan permasalahan administratif," ujarnya saat diwawancarai Rakyat Sulsel, Kamis (11/7/2024).
Ia menambahkan, masalah ini akan dituntaskan dalam waktu dekat karena dirinya telah memberikan ancang-ancang untuk menyelesaikan dana pilkada bersama dengan pemerintah Kota dan Kabupaten selambatnya minggu depan.
"Dalam waktu dekat kita selesaikan semua soal administrasinya," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar, menyatakan Pemprov Sulsel masih melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur mengenai alur kas pada OPD yang dipimpinnya.
Menurutnya, untuk triwulan ketiga ini, alur kas Kesbangpol Sulsel baru sekitar 22 persen dari total anggaran yang tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Dia merinci, kas Kesbangpol hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU Sulsel mencapai Rp 232 miliar dan Bawaslu Sulsel sekitar Rp 104 miliar lebih.
"Artinya dana yang ada saat ini tidak cukup digunakan untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu," jelas Ansyar. (Abu/B)