"Harapan kami, hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan ini dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi klien kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali tidak ia lakoni atau terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram tersebut," ujar Sya'ban.
Adapun kronologi kasus ini, Sya'ban menjelaskan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF, sama sekali tidak berdasar. Kliennya hanya ditunjuk oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh aparat kepolisian.
"MF ini adalah warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang melakukan transaksi sabu. Padahal A dan MF sama sekali tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tidak ada hubungannya," ucap Sya'ban.
MF, kata dia, hanya menjadi kambing hitam atas skenario saksi A dan pemilik sabu yang sebenarnya. Pemilik sabu sebenarnya membuat skenario agar saksi A, jika ditangkap, menunjuk MF sebagai pemilik sabu. MF diminta pasang badan dan mengakui sesuatu yang tidak pernah ia lakukan," terang Sya'ban. (Isak/A)