MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba dengan inisial MF akan melakukan langkah-langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Banding tersebut dilayangkan menyikapi sejumlah isi putusan yang dinilai janggal.
Sebelumnya, dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
MF dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
"Kami akan melakukan upaya banding," kata Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya'ban Sartono, Kamis (11/7/2024).
Sya'ban menjelaskan, pertimbangan banding dilakukan karena terdapat beberapa kejanggalan yang pihaknya temukan setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF.
Salah satunya adalah Hakim memasukkan kesaksian dari seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, lanjut Sya'ban, keterangan saksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.