Selain mengamankan empat orang pelaku dan menyita barang bukti dua unit sepeda motor, beberapa bilah parang, dan busur beserta pelontarnya. Syamsuardi bilang pihaknya telah mengantongi indentitas lima pelaku lainnya.
"Lima orang lagi sudah kita kantongi identitasnya. Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.
Diungkapkan, motif penyerangan ini adalah balas dendam berdasarkan hasil interogasi para pelaku yang diamankan. Anggota kelompok bermotor atau geng motor yang ditangkap itu mengaku lebih awal diserang di Kabupaten Gowa.
“Awalnya para pelaku ini diserang di Gowa. Lalu mau balas dendam. Mengakunya cuman memancing, tapi kalau kita lihat ada satu dua orang yang lepaskan busur,” ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Manggala. Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
"Motifnya menurut pengakuan mereka ada dendam karena pernah katanya diserang karena ini semua berawal dari Gowa,” pungkasnya. (Isak/B)