Bawaslu Bulukumba Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan LHKPN

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengingatkan partai politik dan calon legislatif terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menyatakan bahwa regulasi ini diatur dengan jelas dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Khususnya, Pasal (1) menyebutkan bahwa sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Kami telah menyurati seluruh pimpinan partai politik agar memastikan caleg yang terpilih segera menyampaikan LHKPN. Kami juga sudah menyurati KPU Bulukumba agar memaksimalkan informasi kepada partai politik terkait penyampaian LHKPN caleg terpilih sebelum mereka dilantik," ujarnya.

Awaluddin menambahkan bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK merupakan salah satu syarat utama bagi caleg terpilih untuk dilantik.

"Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih agar segera melaporkan LHKPN ke KPK. Jika tidak menyampaikan laporan LHKPN, mereka belum bisa dilantik," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version