Tak Setor LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebagai pejabat negara, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para caleg terpilih pada hasil Pemilu Legislatif 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN, yang merupakan salah satu syarat untuk pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat 2 PKPU, pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ayat 3 menyebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan harta kekayaannya tidak akan disertakan dalam daftar calon yang akan dilantik.

Anggota KPU Makassar, divisi Teknis Penyelenggara, Sri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa sesuai jadwal KPU Kota Makassar, pelantikan caleg terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024.

"Saat ini, dari 50 caleg terpilih tahun 2024, hanya 29 orang yang telah menyampaikan LHKPN. Kami hanya menghitung berdasarkan dokumen yang sudah masuk," jelasnya, Jumat (12/7/2024).

Dia mendesak setiap partai politik untuk segera mengumpulkan dokumen LHKPN dari caleg terpilih. Hal ini diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pelantikan yang direncanakan akan dilakukan pada awal September 2024.

"Kami berharap semua caleg terpilih dapat melaporkan LHKPN mereka sebelum pelantikan pada awal September mendatang," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version