“Pelaku MS ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke kampungnya. Diamankan saat naik bus di Jalan Poros Enrekang-Makale, Kecamatan Anggereja, Kabupaten Enrekang. Sementara YR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Yerlin.
Dijelaskan Yerlin, dari hasil penyelidikan terungkap jika YR selaku Kepala Desa Salu Sarre, Kecamaran Sopai, Toraja Utara, turut terlibat dengan mengakomodir perjudian sabung ayam beromset sampai Rp1 miliar di wilayah pemerintahannya.
“Yang bersangkutan terlibat perjudian sabung ayam. Dan mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan. Omzetnya bisa Rp1 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi diperoleh jika judi sabung ayam tersebut diselanggarakan dengan modus acara adat. Menurut YR, perjudian tersebut seyogianya digelar pada Jumat 29 Maret 2024 lalu di Dusun Batupiak, Desa Ba’tan, Kecamatan Kesu, Torut.
“Karena bertepatan dengan salah satu kerabatnya yang meninggal, sehingga bisa berlindung dibalik acara adat,” ungkap Yerlin.
Selain itu, YR bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polres Torut untuk melakukan perjudian.
“Tetapi banyak tokoh masyarakat yang menolak akhirnya dibatalkan pada saat. Namun, dia mengaku tidak tahu kalau perjudian itu dipindahkan. Yang pasti dia mendapatkan keuntungan juga,” jelas Yerlin.
Sedangkan untuk pelaku MS, kata Yerlin, dia bertugas mengumumkan acara perjudian ayam tersebut dan mengumpulkan taruhan.