BONE, RAKYATSULSEL - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Guna mempercepat pelunasannya maka sejumlah langkah yang ditempuh.
Seperti di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, sejak Pemerintah Kecamatan Mare menerima lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), langung ditindaklanjuti dan disebarkan ke desa/kelurahan.
Camat Mare, Andi Hidayat Pananrangi, menuturkan jumlah PBB di Kecamatan Mare sekira Rp. 1.110.436.351 yang tersebar di 17 desa + 1 kelurahan.
"Memang di tahun 2024 ini ada peningkatan pembayaran PBB tetapi kami bersama para Petta Desa/Lurah bertekad melakukan percepatan pelunasan PBB. Semoga bisa terwujud dalam satu bulan," ujar Andi Hidayat Pananrangi, Jumat (12/7/2024).
"Selain itu, kita membuat SOP pelayanan dengan mengharuskan wajib PBB memperlihatkan lembaran SPPT 2024 yang telah lunas jika ada keperluan di kantor. Pasalnya, PBB merupakan kewajiban setiap WNI," tambahnya.
Hal senada dikemukakan Ketua KOPRI Unit Mare yang juga Sekretaris Camat (Sekcam) Mare, Sainal Abidin. Ia juga mengambil langkah dengan mengharapkan anggota KORPRI Unit Mare menjadi pelopor dan teladan dalam percepatan pelunasan PBB.
"Saya sangat mengharapkan agar teman-teman anggota KORPRI Unit Mare menjadi pelopor dan teladan dalam percepatan pelunasan PBB. Silahkan datangi kolektor dan jangan menunggu dibawakan lembaran SPPT PBBta," ujar Sainal Abidin.
"Membayar PBB adalah kewajiban kita. Namanya kewajiban berarti keharusan yang harus dilaksanakan sebab jika tidak dilakukan maka akan berdosa dan tentu ada denda atau sanksi," ujarnya lagi. (Enal)