Retribusi Sudah Gratis, DKP Sulsel Imbau Nelayan Aktif Registrasi di Pelabuhan Sebelum Berlayar

  • Bagikan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Ilyas menjadi pemateri pada sebuah forum. (foto: abu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Registrasi para nelayan sebelum melakukan aktivitas berlayar baiknya terus dilakukan pada masing-masing mereka bersandar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Ilyas terus memberikan imbauan kepada para nelayan untuk senantiasa melakukan registrasi sebelum melakukan berangkat pada tujuan penangkapan ikan.

Kata dia, hal itu bertujuan untuk memberikan perhatian dan antisipasi dampak buruk terhadap para nelayan ketika mengalami kendala pada saat proses aktivitas penangkapan ikan yang bisa terjadi kapan saja.

“Sebaiknya selalu melakukan laporan, di pelabuhan, kan mereka melakukan izin itu loh untuk dilakukan untuk pemeriksaan terhadap kapal-kapal mereka kan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, aktivitas berlayar harus dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO), untuk memudahkan pengorganisiar dan pemantauan aktivitas para nelayan.

Tak hanya itu, Ilyas juga mengimbau kepada para nelayan untuk senantiasa memperhatikan kondisi cuaca saat hendak berlayar. Sebagai antisipasi dampak buruk cuaca buruk itu para nelayan sebaiknya melengkapi alat keselamatan pada masing-masing kapal mereka. Terutama untuk kapal-kapal nelayan yang kecil, dan sangat rentan terdampak.

“Jika cuaca tidak memungkinkan apalagi beberapa nelayan kita juga kan kapalnya kecil-kecil, tidak dilengkapi dengan alat-alat keselamatan baiknya segera dilengkapi sebelum beraktivitas,” ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (14/7/2024).

Peralatan Komunikasi juga perlu menjadi perhatian untuk memudahkan para nelayan melakukan laporan jika memang membutuhkan pertolongan dan lain sebagainya.

“Hendaknya melengkapi alat-alat kesehatan saat akan melakukan aktivitas melaut, jika memang harus radio, GPS, dan lain sebagainya,” paparnya.

Sebelumnya, Ilyas menyampaikan Retribusi administrasi untuk para nelayan di Sulsel mulai tahun 2024 ini ditiadakan.

Ilyas menyampaikan kebijakan tersebut mencakup pengurusan administrasi perizinan penangkapan ikan, kapal penangkap dan pengangkut ikan, pada pengurusan PTSP se- Sulsel.

“Perizinan penangkapan ikan, kapal penangkap, pengangkut ikan, tidak boleh lagi membayar kalau mengurus, kita sudah peringatkan,” ungkapnya. (Abu/B)

  • Bagikan