Bawaslu Maros Libatkan Kelompok Difabel dalam Pengawasan Partisipatif

  • Bagikan
Guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Maros di Ruang Pertemuan Cafe Bagas Jl. Jend. Sudirman, Turikale, Maros, Senin (15/7/2024).

MAROS, RAKYATSULSEL - Bawaslu kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas, hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu, yakni kesamaan hak bagi setiap warga negara.

Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Maros di Ruang Pertemuan Cafe Bagas Jl. Jend. Sudirman, Turikale, Maros, Senin (15/7/2024).

"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.

Lebih lanjut eks. Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.

"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.

Mengamini hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, yang hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan ini juga sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

"Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ucap Sufirman.

Senada, Kordiv. Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin menambahkan, pelibatan masyarakat berkebutuhan khusus ini merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang inklusif di Kabupaten Maros.

Sehingga kordinasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok difabel mutlak diperlukan.

"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sekaligus menjadi contoh positif yang menginspirasi kita semua," pungkasnya. (Ikbal)


  • Bagikan

Exit mobile version