MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kabar mengenai dijualnya salah satu Masjid beserta lahannya di wilayah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menarik perhatian masyarakat hingga viral di sosial media (Sosmed).
Masjid Fatimah Umar yang berdiri di kompleks BTN Makkio Baji, dijual oleh pemilik tanah dengan harga Rp2,5 miliar. Dimana pada bagian depan bangun Masjid tersebut terpasang spanduk informasi penjualan dengan melampirkan nama pemilik tanah, Hilda Rahman, lengkap dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM).
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, saat ditemui mengatakan awalnya bangunan Masjid tersebut hanya sebuah musala.
"Jadi ini sebelumnya sebelum didirikan pertama itu memang rencananya keluarganya yang mau tinggal. Kemudian dibuatlah kira-kira Masjid, musala pada saat itu," kata Ismail, Senin (15/7/2024).
Namun, kata Ismail, karena warga setempat memilih salat berjemaah di Musala tersebut mengingat lokasinya yang strategis dan dekat dengan rumah mereka maka direnovasi menjadi bangunan Masjid, tepatnya pada 2003 lalu.
Dijelaskan, renovasi tersebut dilakukan setelah salah seorang warga menggalang dana untuk biaya pembangunan hingga rampung.
"Setelah itu, pemilik sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya. Akhirnya berkembang menjadi Masjid besar," ungkapnya.
Setelah Masjid tersebut sudah menjadi bangunan besar, kata Ismail, tiba-tiba pemilik tanah muncul dan ingin menjual Masjid tersebut.