MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua H. Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau. Keempat tersangka terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan penyelidik, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain seperti perhitungan kerugian keuangan negaranya dan keterangan ahli, keempat orang tersebut terbukti melakukan pembuatan melawan hukum berupa korupsi.
"Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati," kata Satria saat merilis pengungkapan kasus ini, Rabu (16/7/2024).
Satria menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar atas perbuatan keempat tersangka.
"Total yang diterima Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik," beber dia.
Adapun keempat tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan itu langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini dilakukan penahanan," imbuh dia.
Menurut Satria, pada September 2019 sampai 2024 sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
"Ini diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua dan Wakil DPRD masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka tidak pernah menempati rumah tersebut," ungkap Satria.
Anggaran tersebut dicairkan setiap bulannya dengan besaran Rp 25 juta sampai Rp 50 juta dan diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah yang bervariasi. Padahal, kata dia, hal itu telah diatur dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas, dan atribut serta belanja penunjang operasional rumah negara.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ujar Satria. (isak pasa'buan-jejet/C)