MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Fikih Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Lahir di Possi Tanah Kajang Bulukumba, 08 Desember 1970, Prof Misbah saat ini mengemban tugas sebagai Dosen Tetap di Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar.
Prof Misbah mengawali pendidikan S1 pada tahun 1995 di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Makassar Jurusan PA. Setelah itu, dirinya melanjutkan Magister S2 PPS IAIN Alauddin Makassar Konsentrasi SHI pada tahun 1999. Kemudian di tahun 2012 kembali melanjutkan Doktor S3 PPS UIN Alauddin Makassar dengan Konsentrasi SHI.
Prof Misbah saat ini meraih predikat Guru Besar setelah merampungkan disertasi berjudul "E-commerce Di Era Digital dalam Pandangan Hukum Islam".
Membahas topik kekinian, Prof Misbah berupaya menyajikan tulisan seputar perkembangan teknologi, peran teknologi dan kemunculan E-commerce. Dari situ, Profesor yang telah mengabdikan diri puluhan tahun di UIN Alauddin Makassar ini menarik benang merah terkait pandangan Islam terhadap E-commerce. Serta bagaimana bisnis E-commerce Commer di Era Digital dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam kesimpulannya, Menurut Prof Misbah E-commerce di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
"Ada prinsip-prinsip hukum Islam yang Relevan antara lain Adil dan Transparan, Bebas Riba, Hindari Gharar (ketidak pastian), Menghormati Privasi, serta Halal dan Thayyib," sebutnya.