MAKASSAR, RAKYATSULSEL - SD Inpres Pajjaiang berlokasi di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya kembali disegel. Itu, menjadi penyegelan kedua oleh Ahli Waris dimana kejadian pertama di Desember 2023 kemarin.
Alhasil, puluhan murid SD Inpres Pajjaiang tidak dapat masuk ke kompleks sekolah. Mendapat laporan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanahan dan Satpol PP bertindak cepat.
Kepala Disdik Kota Makassar Muhyiddin membuka segel SD Inpres Pajjaiang. Ia menyebutkan sekolah tersebut merupakan aset milik Pemkot Makassar. Sementara, Ahli Waris tak memiliki dasar hukum dengan melakukan penyegalan sekolah.
"Sampai saat ini kami masih mengatakan apa yang tercatat sebagai aset pemkot masih dalam penguasaan kami, karena belum ada yang pegang ini fakta hukum atau bukti inkrah yang bisa dijadikan dasar," ujar Muhyiddin.
Meskipun ahli waris telah memenangkan gugatan di pengadilan, Muhyiddin menolak pembayaran lantaran status kepemilikan tanah tersebut belum final secara hukum.
Ia menjelaskan kompleks SD Inpres Pajjaiang dulunya merupakan tanah wakaf, telah menjadi aset Pemerintah Kota Makassar sejak 1974 dimana kawasan itu untuk kepentingan pendidikan dan sosial.
"Meski ada klaim atas tanah ini, proses hukum masih berlangsung dan tanah tersebut tetap tercatat sebagai milik pemkot Makassar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan meski ahli waris memenangkan kasus, tetapi harus melalui prosedur hukum untuk mengubah status kepemilikan tanah.
"Usai menang di pengadilan, ahli waris lahan tersebut harus dikeluarkan dulu sebagai aset pemkot di Kementerian Keuangan," ucap Sri.
Di mana, kata dia, setelah mengubah status kepemilikan kemudian prosedur yang dilakukan yakni meningkatkan alas haknya.
Maka dari itu, Sri menegaskan penyegelan yang dilakukan ahli waris tidak berdasar. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas lahan sekolah tersebut masih milik Pemkot Makassar.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak ada penyegelan-penyegelan karena boleh dikata ini tidak berdasar. Kita kan punya sertifikat, dalam pencatatan di BPN itu kan tidak ada overlapping, sudah ada sertifikat di atasnya tidak bisa lagi muncul sertifikat," pungkas Sri. (Sasa/B)