Serius Maju Pilkada, Pj Bupati Bone Bakal Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Pj. Bupati Bone menemui Pj. Gubernur Sulsel untuk minta izin mengundurkan diri.

BONE, RAKYATSULSEL - Teka-teki selama ini terkait langkah H. Andi Islamuddin di Pilkada Bone 2024 terjawab. Penjabat (Pj) Bupati Bone, H. Andi Islamuddin, memperlihatkan keseriusannya bertarung di Pilkada 2024 untuk maju sebagai calon Bupati Bone.

“Insyaallah, besok Rabu, 17 Juli 2024, surat pengunduran diri saya sebagai Pj. Bupati Bone akan saya serahkan. Saya sudah bertemu dengan Pj. Gubernur Sulsel meminta izin untuk mundur sebagai Pj. Bupati Bone," ujar H. Andi Islamuddin, Selasa (16/07/2024).

"Ini langkah nyata yang saya lakukan karena saya memiliki niat untuk maju pada pemilihan Bupati Bone tahun 2024,” tambahnya.

Keputusan mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati Bone disampaikan H. Andi Islamuddin usai membuka kegiatan pendampingan program Yess yang diselenggarakan Kementerian Pertanian RI di Aula Lateya Riduni pada Selasa, (16/07/2024).

Bakal calon Bupati Bone yang terkenal dengan jargon "Tegak Lurus dan Bone Maju 2024" ini, menuturkan bahwa langkah pengunduran dirinya ini menjadi tanda keseriusannya dalam menata kontestasi politik tahun 2024.

"Insya Allah dengan pengalaman panjang dalam pemerintahan, termasuk hingga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, saya yakin akan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bone," tutur H. Andi Islamuddin.

"Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam upayanya untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Bone melalui Pilkada 2024.

Sementara itu, secara terpisah, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Zainal, menjelaskan bahwa sesuai tahapan, KPU akan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati-wakil Bupati jalur Parpol mulai 27-29 Agustus 2024.

Lanjutnya, sebelum resmi dibuka, KPU akan mengumumkan terkait pendaftaran mulai 24-26 Agustus 2024. Bagi politisi bisa langsung mendaftarkan diri, terkecuali bagi Penjabat (Pj) Bupati. Sesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin bertarung pada Pilkada 2024.

  • Bagikan