Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri, Pj Bupati Bone harus menyerahkan berkas pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024.
"Sesuai dengan surat edaran memang seperti itu. Jadi terhitung 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024," ungkap Zainal.
Ia juga menjelaskan, bahwa terkait dengan pengunduran diri tersebut juga berlaku bagi Balon Gubernur dan Wakil. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Selain itu, Zainal menyampaikan bahwa terkait dengan kesiapan menghadapi pendaftaran Balon Bupati dan Wakil KPU Bone telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan.
"Kami di KPU telah menjalankan semua tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Tak ada kendala, saat ini memang agenda penting yang akan kami hadapi yakni masa pendaftaran bakal calon melalui jalur parpol," lanjutnya.
Pihak KPU juga akan mengumumkan secara resmi terkait dengan alur pendaftaran bakal calon.
"Kalau persyaratan tetap disosialisasikan. Pada intinya kami di KPU secara teknis menerima pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi awal," pungkasnya. (Enal)