BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Dewan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
Penetapan tersangka digelar di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (16/7). Tersangka yang ditetapkan yaitu Hamsyah (43) sebagai ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52) Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41) Wakil Ketua II DPRD dan Jufri Kau (54) Sekretaris Dewan.
Ketiga pimpinan DPRD tersebut merupakan pejabat aktif dengan masa jabatan 2019 - 2024 sedangkan Sekretaris DPRD juga masih aktif dan sekaligus pengguna anggaran.
“Terhadap H, I, MR, dan JK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari,“ kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam press release Kejari Bantaeng, Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kronologi perkara tersebut, pada bulan September 2019 - 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.
Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD, yaitu satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Sedangkan Jufri Kau selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sejak September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
“Sedangkan diketahui, sejak September 2019 hingga saat ini pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut dan anggaran terus mengalir setiap bulanya dengan jumlah bervariasi,” kata dia.
Adapun total yang diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000. Atas perbuatan para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Jet)