Tingkatkan Perlindungan Hukum dan Hak Tenaga Kerja, Kejati Sulsel Teken MoU dengan BPJS Kesehatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYSTSULSEL.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) jalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tun, serta upaya optimalisasi pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja. Kerja sama ini diteken melalui Memorandum of Understanding atau MoU di Claro Hotel Makassar, Senin (15/7/2024).

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Agus Salim bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menandatangani perjanjian nota kesepahaman atau MoU tersebut yang dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut dari pihak BPJS Kesehatan yaitu Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh Aras, Asisten Deputi Bidang KML, Muh Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Ardiles Saggaf, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel, Muhammad Arafah.

Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksananya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," kata Agus Salim.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.

"Yaitu meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan kesehatan nasional," terangnya.

Nantinya, kata dia, perjanjian kerjasama ini akan ditindaklanjuti BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan perjanjian kerja sama BPJS Kedeputian wilayah Sulsel, Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara dan Maluku dengan Kejati Sulsel tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Tak lupa, Agus Salim mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan sebab ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 17 Undang-undang BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 Pasal 55.

"Bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis. Diapun meminta untuk bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Sulsel.

Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari berjanji akan segera menindaklanjuti perjanjian nota kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan