BANTAENG, RAKYATSULSEL - Setelah sehari pasca ditetapkan tersangka Ketua DPRD Bantaeng, Wakil Ketua I dan II serta Sekretaris Dewan. Hari ini terpantau Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di Kantor Kejaksaan Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Rabu (17/7).
Kedatangan mantan Ketua DPRD Bantaeng Periode 2014-2018 tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi uang belanja rumah tangga. “Klarifikasi terkait yang kemarin itu,” kata Sahabuddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Bantaeng.
Sebelumnya, Sahabuddin juga terpantau berada di ruangan umum DPRD Bantaeng. “Itu mengambil SK pemberhentian saya, karena saya lupa makanya saya ambil di sana,” kata dia.
Sahabuddin datang dan pergi dijemput menggunakan mobil hitam X Trail dengan plat DD 1402 XX. Tidak sendiri, Haji Sahabuddin hadir bersama Mantan Ketua DPRD Bantaeng 2018-2019 Abdul Rahman Tompo.
“Iya ada Rahman Tompo di dalam, setelah periode saya kan dia (yang menjabat),” kata dia.
Sementara itu, Abdul Rahman Tompo yang keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng mengaku hanya mengurus surat tilang anggotanya.
“Cuman ini, urus surat tilang, surat tilangnya anggota,” singkatnya
Dari pantauan, dua mantan Ketua DPRD Bantaeng itu diperiksa selama lima jam di Ruang Seksi Intelejen Kejari Bantaeng. (Jet)