Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Galsel Takalar Disorot

  • Bagikan
ilustrasi.

"Akibatnya korban terjatuh lalu pelaku utama Arif Daeng Sila menindih kepala korban ke aspal. Setelah itu pelaku utama Arif Daeng Sila mengambil pisau dan mengayungkan ke arah korban, namun korban menangkis dan mengakibatkan jari bagian telunjuknya terluka dan mendapat 18 jahitan,” sambung Sri Arnengsih.

Setelah itu, korban Burhanuddin Daeng Muji kembali lagi ke rumahnya dalam keadaan tangan berlumuran darah sambil mengambil pistol mainan milik keponakannya dan kembali lagi ke tempat kejadian mencari kedua pelaku dengan maksud membalas perbuatan mereka, sayangnya kedua pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian.

Burhanuddin Daeng Muji kemudian mondar-mandir mencari pelaku hingga akhirnya menemukan motor pelaku utama Arif Daeng Sila tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Karena tidak menemukan kedua pelaku akhirnya kakak saya menendang motor pelaku utama Arif Daeng Sila, dan mencabut kaca spion motor pelaku lalu melemperkan ke kaca jendela rumah pelaku utama Arif Daeng Sila,” terang Sri Arnengsih.

Dalam penyelidikan kasus itu, Sri Arnengsi juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Galesong, Aipda Imam Ermanto dengan alasan pembayaran gelar perkara dan pembayaran saksi ahli.

“Waktu itu Plh Kanit Reskrim Polsek Galesong, Iman Ermanto meminta uang Rp, 3,5 juta ke bapak saya dengan alasan untuk pembayaran gelar perkara dan pembayaran saksi ahli. Uang pembayaran gelar perkara Rp 3 juta, uang bensin Rp 500 ribu. Sebenarnya keluarga mengiyakan permintaan Iman Ermanto namun entah kenapa permintaan uang tersebut tiba-tiba dia batalkan,” kata Sri Arnengsih.

Sri Arnengsih juga mengaku kecewa kepada kinerja Satreskrim Polsek Galesong, karena salah satu dari pelaku yakni pelaku kedua Syamsul Rijal dilepas oleh pihak kepolisian Satreskrim Polsek Galesong.

“Awalnya kedua pelaku penganiaya kakak saya diamankan oleh pihak Satreskrim Polsek Galesong, namun entah kenapa salah dari pelaku ada yang dilepaskan,” sedih Sri Arnengsih.

Sementara itu, Plh Kanit Reskrim Polsek Galesong, Aipda Imam Hermanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkara tersebut split artinya keduanya saling melapor ke polisi.

  • Bagikan

Exit mobile version