Kronologisnya, menurut Imam Ermanto, kedua belah pihak saat itu sama-sama minum tuak alias ballo dan juga kebetulan korban atas nama Burhanuddin Daeng Muji juga tidak bisa bicara, jadi polisi saat digelar perkara harus memproses kedua belah pihak karna keduanya sama-sama saling melapor.
"Perkara ini split, saling melapor. Burhanuddin korban adalah juga pelaku. Begitu pun sebaliknya, Arif Daeng Sila, dia adalah korban dan pelaku," kata Aipda Iman Ermanto.
"Kedua pelaku Arif Daeng Sila dan Syamsul Rijal melakukan penganiyaan, tapi secara terpisah, bukan pengeroyokan, kepada korban (Burhanuddin Daeng Muji). Sementara korban mencoba menusuk pelaku Arif Daeng Sila sehingga dia juga dilaporkan," tambahnya.
Sementara untuk pelaku lain yakni Syamsul Rijal, Aipda Iman Ermanto mengatakan sementara tengah melakukan pengejaran.
"Sementara kami lakukan upaya penangkapan, cuma informasi yang kami dengar pelaku sedang berada di Raja Empat, Papua Barat. Tapi kami coba lakukan upaya persuasif ke keluarganya, agar saudara Syamsul Rijal ini dapat segera dihadirkan," kata Aipda Iman Ermanto.
Aipda Iman Ermanto juga membantah telah meminta uang gelar perkara dan uang pembayaran saksi ahli ke keluarga korban Burhanuddin Daeng Muji. “Saya tidak pernah melakukan permintaan uang ke keluarga korban Burhanuddin Daeng Muji,” bantah Aipda Iman Ermanto. (Adhy)