Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS 7200 Tenaga Kerja Rentan dan 3500 THL

  • Bagikan
Bupati MYL Menyerahkan Jaminan Kematian ke Tenaga Kerja Rentan Kabupaten Pangkep

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Pemkab Pangkep melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja, untuk Pekerja Rentan Pangkep dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep MYL, di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, program ini telah berjalan sejak tahun 2021.

"Kita ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal, anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan bantuan Rp 42juta," ungkap MYL.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemkab Pangkep menanggung dan melindungi para pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaannya.

"Sehingga jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia. Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi," katanya.

Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan.

Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.

Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp73 juta.

"Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan," ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah. (Atho/A)

  • Bagikan

Exit mobile version