PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam, Kapolres Parepare, Arman Muis, Forkopimda lainnya, yang digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Parepare, Kamis, (18/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Abdillah mengungkapkan, Pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari akhir 2023 hingga Juli 2024.
"dari 56 perkara ini, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yaitu rokok sebanyak 220 ribu batang atau 110 slop. Dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 38 gram merupakan hasil penyisihan dari 20 kg dari sabu yang ditangani tahun lalu, "ungkap Abdillah.
Dadi perkara Sabu tersebut lanjut Abdillah menjelaskan, di dalamnya merupakan jaringan Internasional yang tertangkap dengan barang bukti kurang lebih 20 Kg 296 butir pil ekstasi.
"pemusnahan barang bukti ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai yang menangkap barang bukti rokok ilegal. Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP Kota Parepare," tambahnya.
Abdillah juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran cukai palsu, yang termasuk dalam tindak pidana khusus. Rokok tersebut diamankan dari hasil razia Bea dan Cukai di Pelabuhan. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan Jawa yang hendak masuk ke Parepare.
"Akibat dari penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar," tandasnya.
Selain Pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64, Kajari Parepare juga menggelar Donir Darah serta Anjangsana ke Panti Asuhan. (Yanti)