Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Disabilitas di Takalar

  • Bagikan
Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sat Reskrim Polres Takalar memburu pelaku penganiyaan terhadap Burhanuddin Daeng Muji (27) seorang distabilitas di Dusun Mandi, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku utama Arif Daeng Sila kita sudah tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiyaan dan sudah kita tahan di Polsek Galesong. Yang sementara dalam pengejaran pelaku kedua yakni Syamsul Rijal,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir saat dihubungi Rakyat Sulsel, Kamis (18/8/2024).

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Burhanuddin Daeng Muji mengalami luka di bagian jari telunjuknya.

“Keduanya kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Burhanuddin Daeng Muji mengalami luka di bagian jari telunjuknya,” tambah Chaidir.

Selain menetapkan kedua tersangka selaku pelaku penganiayaan, Sat Reskrim Polsek Galesong juga menetapkan korban Burhanuddin Daeng Muji sebagai tersangka karena diduga juga telah melakukan penikaman yang mengakibatkan perut Arif Daeng Sila mengalami goresan.

“Keluarga kedua belah pihak saling melapor. Perkara ini split, saling melapor. Burhanuddin Daeng Muji korban adalah juga pelaku. Begitu pun sebaliknya, Arif Daeng Sila, dia adalah korban dan juga pelaku," jelas Chaidir.

Diberitakan sebelumnya, bak jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami Burhanuddin Daeng Muji, (27) warga Dusun Mandi, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

  • Bagikan