Burhanuddin Daeng Muji dijadikan tersangka pasal penganiyaan oleh pihak Sat Reskrim Polsek Galesong, Kabupaten Takalar. Padahal, pria tuna wicara dan tuna rungu tersebut justru mengalami luka berat di bagian jari telunjuknya usai menangkis tikaman dari pria bernama Arif Daeng Sila.
Adik kandung korban Burhanuddin Daeng Muji, Sri Arnengsih menceritakan awal mula kronologis kejadian tersebut. Pada Sabtu 11 Mei 2024 korban dan kedua pelaku nongkrong di pinggir pantai di daerah itu. Tak lama kemudian pelaku utama Arif Daeng Sila, dan pelaku kedua Syamsul Rijal menyuruh Burhanuddin Daeng Muji untuk membeli rokok di sebuah warung kelontongan.
Namun karena Burhanuddin Daeng Muji tidak memiliki uang, akhirnya pelaku kedua Syamsul Rijal memukul korban dari belakang menggunakan palu dan mengenai bahu sebelah kiri Burhanuddin Daeng Muji.
“Setelah kejadian itu, pelaku kedua Syamsul Rijal pulang meninggalkan korban Burhanuddin Daeng Muji. Kemudian Burhanuddin Daeng Muji mencari pelaku kedua Syamsul Rijal, setelah keduanya bertemu, Burhanuddin Daeng Muji bertanya ke Syamsul Rijal kenapa kamu pukulka baru nutinggalkanka?,” kata adik korban, Sri Arnengsih menirukan pembicaraan Burhanuddin Daeng Muji kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
Setelah itu lanjut diceritakan Sri Arnengsih, kemudian pelaku kedua Syamsul Rijal berbisik ke pelaku utama Arif Daeng Sila. Kemudian, pelaku utama Arif Daeng Sila mengkorek telinganya menggunakan jari tangannya lalu dicelupkan ke dalam gelas minuman berupa tuak jenis ballo lalu menyuruh Burhanuddin Daeng Muji untuk meminum ballo tersebut.
“Karena merasa jijik sehingga kakak saya, Burhanuddin Daeng Muji menolak untuk meminum ballo tersebut,” tambah Sri Arnengsih.
“Setelah kakak saya menolak meminum ballo tersebut akhirnya di tampar dua kali oleh pelaku utama Arif Daeng Sila. Akibat dari tamparan tersebut menyebabkan hidung kakak saya mengeluarkan darah,” jelas Sri Arnengsih.