"Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan (ahli waris) melalui putusan MA. Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim meminta agar pihak ahli waris tetap membuka sekolah guna proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK. Pemerintah kota tidak mungkin melakukan sesuatu kalau masih ada prosedur yang belum selesai," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin menyebut pihaknya meminta segel sekolah tersebut dibuka sambil menunggu upaya hukum terkait PK. Sehingga dari hasil PK baik ditolak maupun diterima pemerintah dan ahli waris dapat menyelesaikan bersama terkait polemik ini.
"Kami tadi menyampaikan kuasa hukum, karena masih ada upaya hukum terkait dengan PK maka tentunya sebagai kuasa hukum tau seperti apa. Kalau nanti hasil PK-nya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini,” ujarnya.
Meski begitu, kata Muhyiddin, pihak ahli waris tetap mau menutup sekolah tersebut selama tiga hari sehingga ia menyampaikan kepada orang tua siswa dan para guru untuk melakukan proses pembelajaran di rumah.
“Kita bermohon agar proses belajar mengajar berjalan kami minta tiga hari ini. Tadi sudah ada niat baik memikirkan anak-anak didik kita ini, kita berharap hari senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Kami menunggu,” pungkasnya. (Isak/B)