SAMARINDA, RAKYATSULSEL - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan tiga tersangka kasus korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) 2018-2022, Jumat 19 Juli 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah salah seorang tersangka, sehari sebelumnya.
"Tiga tersangka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar SH, MH.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FT (Bendahara Pengeluaran 2018-2022), HJA (Bendahara Pengeluaran 2019- 2020), dan YO, selalu tenaga kerja dengan paruh waktu tertentu sekaligus bertindak sebagai pengelola administrasi keuangan.
Haedar mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan ketiga tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Ancaman hukuman kepada tersangka di atas lima tahun penjara atau lebih," jelas Haedar.
Haedar mengatakan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Sebelumnya, sambung Haedar, penyidik telah melakukan penggeledahan rumah tersangka YO. Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami menyita kendaraan, sertifikat tanah, beberapa unit barang elektronik dan barang bukti lain yang diduga bersumber dari tindak kejahatan yang tengah diusut," kata Haedar, yang belum cukup sebulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kaltim itu.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen itu menyatakan, penyidik menggeledah rumah tersangka YO yang terletak di Perum SBT Permai, Sambutan, Samarinda.
Haedar mengatakan barang-barang yang disita berupa satu mobil Honda Jazz, sertifikat 12 bidang tanah kapling, laptop, telepon genggam, drone, air softgun, senapan angin, buku rekening, dan atm tersangka.
"Penyitaan barang bukti itu berdasarkan pada Pasal 33 juncto Pasal 34 juncto Pasal 38 KUHAP," jelas Haedar.
Penyidik Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan dalam kasus yang sama pada 7 Mei lalu. Penyidik menggeledah ruang kerja tersangka YO di rumah sakit tersebut.
Haedar tersangka menggunakan modus dengan memanipulasi data penerima hingga besaran TPP yang diberikan dengan nama-nama pegawai yang seharusnya tak berhak menerima tunjangan tersebut.
"Tersangka menginput nama-nama pegawai yang sudah pensiun hingga pegawai yang menjalani tugas belajar. Rekening nama-nama pegawai yang digunakan pun diubah ke rekening tersangka YO dan rekening EH, suami tersangka sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening nomor tersebut,” beber Haedar.
Perkara ini mengemuka pada Juni 2023 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022.
Pemeriksa eksternal keuangan daerah tersebut mengungkap temuan dalam pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik pemprov, yakni RSUD AWS. Belanja pegawai berupa remunerasi di AWS dinilai melenceng dari Peraturan Gubernur 44/2015 tentang remunerasi BLUD. (*)