Rakernis Datin, Bawaslu Maros bahas Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik

  • Bagikan
Rakenis Datin Bawaslu Maros

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan informasi, Bawaslu Kabupaten Maros mengadakan rapat kerja teknis yang melibatkan Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan, di Hotel Grand Town Mandai, Maros, Jumat (19/7).

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sebagai salah satu badan publik Bawaslu Maros harus memberikan layanan informasi, khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat. Dengan meningkatnya keterbukaan informasi publik, kata dia, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu terpercaya.

"Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu di semua tingkatkan harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dan nantinya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Sufirman menekankan bahwa seluruh data dan informasi yang berada di setiap tingkatan kelembagaan pengawas pemilu harus terkoneksi dengan PPID Bawaslu. Hal ini dimaksudkan agar alur informasi dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dijamin oleh setiap badan publik. Oleh karena itu, PPID harus menjadi prioritas utama karena merupakan sumber Informasi publik. Jadi setiap permohonan informasi publik harus melalui PPID, termasuk apabila informasi yang diminta itu adalah informasi yang dikelola panwaslu kecamatan," ujarnya.

Selain itu, Kordiv. Data dan Informasi Bawaslu Maros ini menyebut salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah peningkatan kapasitas SDM yang menangani data dan informasi di tingkat kecamatan. Hal ini penting mengingat kompleksitas dan volume data yang harus dikelola selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

"Pengelola datin juga perlu mengetahui, informasi yang ada di Bawaslu tidak serta merta juga diberikan kepada siapapun. Semua harus melalui mekanisme aturan yang ada,” terangnya.

"Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan Bawaslu Maros dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja," pungkasnya. (Fahrul/B).

  • Bagikan