POSO, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan monitoring langsung terhadap populasi dan perkembangan ikan sidat marmorata (Anguilla marmorata) di Kabupaten Poso, Kamis, (18/7/2024).
Ikan sidat marmorata merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Poso yang telah mendunia dan telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kekayaan Intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor IDG000000075 yang terdaftarkan pada tanggal 16 Juli 2017.
Peninjauan ini dilakukan oleh tim layanan KI Kemenkumham Sulteng bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengunjungi beberapa lokasi habitat dan budidaya ikan sidat marmorata, hingga berbagai pelaku usaha produk turunan dari Ikan Sidat Marmorata.
Tim juga berdialog dengan para pembudidaya ikan sidat marmorata untuk mengetahui kondisi populasi dan perkembangan ikan sidat marmorata di Kabupaten Poso.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan melindungi hak intelektual atas produk-produk unggulan daerah, seperti ikan sidat marmorata.
Menurutnya dengan status Ikan Sidat Marmorata yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dan telah dipasarkan di beberapa negara, mesti mendapat perlindungan serta perhatian serius oleh seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah hingga masyarakat.