TAKALAR, RAKYATSULSEL -Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Takalar diduga terlibat mendampingi proyek pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi atau cekdam di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.
Meski mendapat pendampingan dari JPN bidang Datun, namun proyek cekdam yang menelan anggaran Rp1,5 milar tersebut diduga mengalami sejumlah keretakan sebelum resmi dioperasikan dan manfaatkan oleh masyarakat petani Desa Barugaya.
Warga setempat menilai, proyek itu dikerja asal jadi, pasalnya belum diresmikan sudah mengalami sejumlah keretakan dibagian kedua sisi sayapnya.
“Ini menandakan kalau pihak rekanan hanya mencari keuntungan, tidak berdasarkan dengan pekerjaan kualitas,” kata salah warga Desa Barugaya yang tak ingin disebut namanya.
Sementara itu, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyoroti adanya dugaan jaksa yang turut serta mendampingi sejumlah proyek-proyek fisik di Takalar.
Adi mengatakan, harusnya Kejari Takalar fokus pada pemberatasan tindak pidana korupsi, bukan malah ikut-ikutan terlibat dengan pekerjaan proyek-proyek fisik di daerah itu.
“Untuk apa jaksa lakukan pendampingan seperti itu kalau juga tidak optimal kinerjanya. Saya minta Kajati Sulsel menindak anggotanya yang turut serta mendampingi proyek-proyek di daerah Takalar,” kata Adi saat dihubungi Rakyat Sulsel.
Diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini menelan anggaran Rp1,5 milar yang bersumber dari dana alokasi khsusus (DAK) tahun 2024 tersebut dikerjakan oleh CV. Nur Khaliza dengan jangka waktu pekerjaan 180 kelender.
Sementara, Kasi Datun Kejari Takalar,
Mona Lasisca mengakui jika pihaknya turut serta mendampingi proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang retak sebelum digunakan oleh masyarakat petani Desa Barugaya.
"Baik pak, nanti kami coba cek pekerjaannya ya pak. terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti," kata Mona Lasisca saat dihubungi wartawan, Jumat 19 Juli 2024. (*)