Patut Diapresiasi Masyarakat, ‘Selasa Keramat’ Kejari Bantaeng Ampuh Berantas Korupsi  

  • Bagikan
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kesejahteraan Pimpinan DPRD Bantaeng oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng patut diapresiasi masyarakat dalam keseriusannya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Bantaeng serius dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi sejumlah kasus telah diungkap.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

'Selasa Keramat', publik sering menandai hari Selasa sebagai hari keramat bagi calon tersangka setiap kasus. Sebab pada hari tersebut Kejari sering menetapkan tersangka pada kasus yang ditangani.

Berikut penetapan tersangka pada hari Selasa Kejari Bantaeng pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Pimpinan DPRD, tenaga honorer, hingga kontraktor nakal yang tak bertanggung jawab.

1. Kasus Perpipaan Batu Massong 

Kasus tindak pidana korupsi perpipaan Batu Massong merupakan kasus lama yang terus bergulir di Kejari Bantaeng. Rehablitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong menelan anggaran Rp 6,4 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Selasa 28 November 2023, Kejari Bantaeng menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut. DK (53) sebagai Direktur PT Bahana Cipta ditetapkan tersangka baru setelah sebelumnya telah menetapkan tersangka lainya, AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka lainya G, merupakan Direktur PT Karya Alam Indah, pemenang tender dan tersangka MYS, merupakan pelaksana lapangan dari PT Karya Alam Indah.

Kemudian, berselang beberapa bulan Kejari Bantaeng kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada Selasa 9 Januari 2024 menetapkan tersangka GT dan RM. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

2. Kasus Korupsi DAK fisik Penugasan Bidang Pertanian Kementerian Pertanian

Kasus DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian bersumber dari APBN tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar  Rp 6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani. Terdiri dari beberapa item pekerjaan, yakni Pembangunan Sumur Tanah Dalam atau Dangkal untuk 15 Kelompok Tani, Pembangunan Embung untuk 12 Kelompok Tani, Pembangunan DAM Parit untuk tiga Kelompok Tani, Pembangunan Long Storage untuk 3 Kelompok Tani, dan Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk tiga Kelompok Tani.

Pada Selasa 26 Maret 2024, Kejari Bantaeng menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) NQ sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan. 

Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka. Menghitung beberapa minggu, Kejari Bantaeng terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum pada kasus tersebut dan kembali menetapkan tersangka baru pada Selasa 30 April 2024, seorang tenaga honorer FS Dinas PUPR yang diduga terlibat dalam tindakan tak terpuji itu. Kasus ini pun juga masih terus bergulir dan diyakini oleh masyarakat akan memunculkan tersangka baru.

3. Tindak Pidana Korupsi Dana Kesejahteraan Sekretariat DPRD Bantaeng 

Baru-baru ini, Bantaeng digemparkan dengan ditetapkannya tiga pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, Irianto selaku Wakil Ketua I dan Muhammad Ridwan selaku Wakil Ketua II serta Sekretaris Dewan Jufri Kau juga tersangka kasus tersebut.

Selasa 16 Juli 2024 sore menjelang malam Kejari Bantaeng menetapkan tersangka pada kasus itu. Kasus ini terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000. Melihat deretan tersangka tindak pidana korupsi dibawah pimpinan kepala kejaksaan Satria Abdi, Kepala Seksi Intelijen, Y Cahyo Risdiantoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Zulfikar serius memberantas kasus korupsi di Bantaeng.

Keberanian dan kesuksesan Kejari Bantaeng patut diberikan apresiasi, berbagai kasus tindak pidana korupsi merugikan negara dapat diusut dalam waktu yang terbilang singkat. (Jet)

  • Bagikan