Proyek Pendampingan Jaksa di Takalar Diduga Asal Jadi, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan

  • Bagikan
Proyek pembangunan rehabilitas jaringan irigasi di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, retak sebelum difungsikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyoroti proyek pembangunan rehabilitas jaringan irigasi di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar tersebut mengalami sejumlah keretakan sebelum difungsikan. Padahal, proyek tersebut dapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Takalar.

Adi Nusaid Rasyid pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, untuk memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejari Takalar yang diduga terlibat langsung mendampingi proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut.

Hal itu disampaikan Adi Nusaid Rasyid, pasca sejumlah media memberitakan kondisi proyek jaringan irigasi tersebut alami keretakan sebelum di fungsikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Barugaya.

“Saya minta Kejati Sulsel periksa semua oknum jaksa di Kejari Takalar yang diduga turut serta mendampingi proyek jaringan irigasi tersebut,” geramnya.

Adi Nusaid juga mempertanyakan kapasitas oknum jaksa yang mendampingi proyek jaringan irigasi itu. Karena kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Keputusan pembubaran TP4P dan TP4D itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.

“Kalau masih ada oknum jaksa di Takalar yang berani bersentuhan langsung dengan proyek-proyek fisik, ataupun berani meminta mendampingi proyek di OPD-OPD maka dapat dipastikan oknum jaksa tersebut memang nakal dan harus disanksi. Kenapa saya katakan demikian karena Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membubarkan TP4P dan TPAD tersebut, artinya jaksa tidak boleh lagi mendampingi pembangunan proyek di daerah,” kata Adi Nusaid Rasyid, Minggu (21/7/2024).

Sementara, Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca membenarkan bahwa ia terlibat mendampingi proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang retak sebelum difungsikan.

"Iya betul pak kami dampingi. Baik pak, nanti kami coba cek pekerjaannya ya pak. terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti," kata Mona Lasisca saat dihubungi wartawan beberapa hari yang lalu.

Pasca mendapat sorotan dari pegiat anti korupsi dan sejumlah media, Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad didampingi Kepala Dinas PUPR Takalar Budiar Rosal Saleh langsung meninjau proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Setiawan Aswad pun menegur konsultan pengawas dan memerintahkan agar bagian yang terdapat keretakan agar secepatnya dibongkar diganti dengan pasangan batu yang baru.

“Mengingat masih ada waktu yang tersisa karena kontrak pekerjaan akan berakhir di pertengahan bulan September 2024,” geram Setiawan Aswad.

Terpisah, pihak CV. Nur Khaliza selaku pelaksana kegiatan tersebut bersedia dan menyanggupi untuk membongkar dan melakukan perbaikan secara keseluruhan pada bagian bangunan yang mengalami keretakan.

Sementara, pihak CV. Badolo Karya Abadi yang merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan rehabilitasi tersebut mengatakan adanya keretakan dibagian sisi kanan proyek itu merupakan bagian pekerjaan tambahan bendungan, bukan pada bangunan utama. (Adhy)

  • Bagikan