JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, menilai perlunya regulasi khusus untuk mengawasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk oleh pemerintah.
Ia berpendapat bahwa pengawasan ini penting agar kinerja satgas dalam memberantas judi online dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak? Apakah sudah kerja sama dengan cyber police?" ujar Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARA.
Menurut Nadia, meskipun satgas ini berlandaskan keputusan presiden yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, pemerintah belum memberikan dasar hukum untuk pengawasan judi online. Tanpa dasar hukum yang jelas, satgas berpotensi tidak mendapatkan pengawasan yang ketat.
Nadia berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk mengawasi satgas judi online, agar satgas tersebut tidak disalahgunakan dan tetap berpegang pada hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 ini diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hingga saat ini, Satgas telah menutup 2,1 juta situs judi online dan diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia. (*)