TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dalam merespons pemberitaan terbaru terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Bendung Lembang Leo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menegaskan bahwa keretakan yang terjadi tercatat pada bagian tambahan bendung, bukan pada bangunan utama seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Memang terdapat keretakan/crack pada sisi kanan yang merupakan bagian pekerjaan tambahan Bendung bukan pada bangunan utama seperti yang telah dimuat oleh berbagai pemberitaan.
Termasuk menyoal pendampingan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Takalar terhadap pelaksanaan proyek dimaksud," ungkap Kajari Takalar, Tenriawaru, Senin (22/07/2024).
Tenriawaru menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dia lakukan adalah layanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup perdata dan dan atau hukum administrasi negara.
Secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan negara atau kekayaan negara pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan atau tindakan pemerintah, tegasnya.
Kita ketahui, Jaksa Pengacara Negara sebelum melakukan pendampingan hukum baik terhadap pekerjaan fisik maupun non fisik selalu didahului dengan ekspose dengan pemohon dan dilanjutkan dengan ekspose internal.
Kemudian apabila dari hasil ekspose tidak ada benturan kepentingan dan tidak ada indikasi tindak pidana maka kami akan melanjutkan permohonan pendampingan hukum tersebut dengan Surat Perintah Pendampingan Hukum.