Adapun pada saat kami akan melakukan pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara melakukan penandatanganan Pakta Integritas baik dengan PPK, Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas guna memastikan pekerjaan yang akan dilaksanakan akan dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan bebas KKN. Jika diperjalanan ternyata terdapat indikasi tindak pidana, maka pendampingan hukum ini dapat dihentikan.
Perlu diketahui bahwa pendampingan hukum ini berbeda dengan TP4D yang sebelumnya kejaksaan pernah lakukan. Karena TP4D telah dibubarkan dan Pendampingan hukum ini sifatnya mendampingi dalam hal keperdataan dan tata usaha negara seperti kontrak pekerjaan maupun apabila akan dilaksanakan addendum.
Sehingga tidak masuk terhadap hal hal yang bersifat teknis seperti perhitungan volume pekerjaan dan sebagainya karena itu sudah ada ahlinya yaitu konsultan pengawas dan juga tim teknis dari Dinas PUTRPKP.
"Kami juga tidak pernah menutup akses informasi apabila dari pihak media ingin mempertanyakan terkait bentuk pendampingan hukum kami, pada akun instagram resmi kami selalu mengupdate setiap kegiatan baik monitoring evaluasi maupun peninjauan lokasi yang kami dampingi pekerjaannya sehingga rekan-rekan media bisa melihat informasinya melalui unggahan instagram kami atau bisa melalui bidang intelijen sebagai humas dari Kejaksaan Negeri Takalar." Tandas Tenriawaru.
Sementara dari pihak CV Nur khaliza mengatakan dia telah memperbaiki bangunan yang retak. Dia menyampaikan bahwa pekerjaan yang retak itu, merupakan pekerjaan tambahan bagian bendung, ujar Muh Arfah sebagai SE melalui pengawas pelaksana, Rifai. (Tiro)