MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak melakukan pengambilan sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 sekaligus melantik perancang peraturan perundang-undangan, di Hotel Claro Makassar, Senin (22/07).
Liberti dalam amamatnya berpesan kepada seluruh MPD Notaris untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU). Selain itu, cepat merespon setiap persoalan notaris yang ada dan diselesaikan di wilayah serta tidak sampai berlarut-larut sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu.
“Notaris diangkat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat yang dilayani. Oleh karenanya, notaris wajib menjaga sikap dan tingkah laku sesuai kode etik, profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris,” pesan Liberti.
Lebih lanjut Liberti juga meminta MPD Notaris di dalam menjalankan tugasnya agar tetap memegang teguh moral dan etika demi terjalinnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi publik yang membutuhkan.
Dalam kesempatan ini, Liberti meminta kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi selaku pengampu tugas dan fungsi (tusi) notaris, untuk membuat terobosan baru kepada MPD Notaris, diantaranya mengadakan pertemuan dengan notaris minimal sekali 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan guna melakukan pembinaan serta memastikan para notaris tetap bekerja sesuai dengan tusi.
“Kumpul notaris jangan hanya pada saat pelantikan dan dipanggil saat bermasalah saja. Jadi harus ada pertemuan lanjutan untuk membina agar kelak pekerjaan para notaris ini tetap konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Liberti.