SINJAI, RAKYATSULSEL- Sebanyak 53 Kepala Desa dari 67 Desa di Kabupaten Sinjai menghadiri pengukuhan perpanjang masa jabatan menjadi delapan tahun, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin, (22/07).
Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah disaksikan Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan lurah Se-Kabupaten Sinjai.
Melalui kesempatan itu, Pj Bupati berharap agar penambahan masa jabatan kades ini bisa berbanding lurus dengan kinerja Kepala Desa.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik,"ucapnya.
T.R juga berpesan kepada para Kades agar melakukan penyesuaian RPJMDes mengikuti masa jabatan dan juga menjaga netralitas jelas Pemilihan Kepala Daerah serta pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di Desa terealisasi dan bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Desa.
Diketahui, Perpanjangan Jabatan Kades sesuai dengan ini Perlu UU No.6 Tahun 2014 yang telah direvisi ke dalam UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, dimana jabatan Kades mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun. (Adv)